Bukan Sekadar Menjaga Laboratorium:
Memahami Peran, Kompetensi, dan Posisi Tenaga Laboratorium Sekolah dalam Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025
Oleh: Dwi Kustari, S.Sos.
Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP) Ahli Madya BBGTK Jateng
Laboratorium sekolah sering kali mudah dikenali dari isi ruangannya. Ada meja praktikum, lemari alat dan bahan, perangkat pengukuran, komputer, jaringan internet, atau berbagai perangkat teknologi yang digunakan untuk mendukung kegiatan belajar. Namun, laboratorium sesungguhnya bukan sekadar ruang yang dipenuhi benda. Didalamnya juga berlangsung proses belajar, ada murid yang mengamati, mencoba, menguji, menemukan kesalahan, memperbaiki cara kerja, membuktikan suatu konsep, hingga menarik kesimpulan berdasarkan pengalaman yang mereka peroleh sendiri.
Dalam Permendikbud Ristek Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana disebutkan bahwa ruang laboratorium sebagai salah satu prasarana ruang yang minimal harus tersedia mulai jenjang SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK. Sedangkan untuk jenjang SD/MI, ruang laboratorium tidak tercantum sebagai ruang yang wajib tersedia. Namun, perkembangan kebutuhan pembelajaran membuat situasi di lapangan semakin beragam dan mendorong sekolah dasar mulai melengkapi sarana dan prasarana yang dimilikinya. Saat ini banyak sekolah dasar yang sudah memiliki ruang laboratorium komputer, ruang teknologi informasi, atau fasilitas sejenis untuk mendukung literasi digital dan meningkatkan pengalaman belajar murid.
Perubahan tersebut menunjukkan satu hal, yaitu keberadaan ruang laboratorium yang berkembang mengikuti perkembangan pembelajaran. Ketika fungsi laboratorium berkembang, maka orang yang mengelolanya, yaitu tenaga laboratorium, tidak cukup hanya memastikan kondisi fisik laboratorium sudah memenuhi standar, atau apakah pintu telah dikunci, alat sudah disimpan rapi, dan komputer dapat dinyalakan. Sekolah kini juga membutuhkan tenaga laboratorium yang mampu menjaga keselamatan, mengelola layanan, berkomunikasi dengan pengguna, memanfaatkan teknologi, memecahkan masalah, serta memastikan laboratorium mampu memberi daya dukung terhadap proses pembelajaran.
Selama bertahun-tahun, standar tenaga laboratorium sekolah mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah. Pada tahun 2025, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Regulasi tersebut ditetapkan pada tanggal 29 Oktober 2025, diundangkan dan mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2025. Dengan berlakunya Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 tersebut, maka Permendiknas Nomor 26 Tahun 2008 otomatis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pergantian regulasi ini menarik untuk kita kaji lebih dalam, sebab yang berubah bukan hanya nomor dan tahun peraturan. Disahkannya Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 juga mengisyaratkan adanya perubahan cara pemerintah memandang tenaga laboratorium sekolah. Melalui regulasi baru tersebut, standar kompetensi tenaga laboratorium sekolah bertransformasi dari standar yang sangat rinci berbasis jabatan menuju kerangka kompetensi yang lebih terpadu dan berorientasi pada mutu layanan pendidikan. Nah, sebelum menelusuri lebih dalam kedua regulasi tersebut, coba kita renungkan pertanyaan berikut.
“Bagaimana perubahan regulasi dari Permendiknas Nomor 26 Tahun 2008 ke Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 mengubah cara kita memandang peran, kompetensi, dan posisi tenaga laboratorium sekolah dalam mendukung pembelajaran yang aman, relevan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi?”
Dulu Bagaimana?
Meninjau Permendiknas Nomor 26 Tahun 2008
Permendiknas Nomor 26 Tahun 2008 lahir sebagai kebijakan pemerintah yang secara khusus mengatur Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah. Pendekatan yang digunakan sangat dekat dengan jabatan. Siapa orangnya, apa persyaratan pendidikannya, berapa pengalaman yang diperlukan, sertifikat apa yang harus dimiliki, dan kompetensi apa yang harus dikuasai, dijelaskan secara rinci. Dalam pasal 1 disebutkan bahwa tenaga laboratorium dibagi ke dalam tiga kelompok, yaitu kepala laboratorium, teknisi laboratorium, dan laboran.
Kepala laboratorium dapat berasal dari jalur guru atau jalur laboran/teknisi dengan persyaratan pendidikan, pengalaman, dan sertifikasi tertentu. Teknisi laboratorium dipersyaratkan paling rendah lulusan D-2 yang relevan dengan peralatan laboratorium, sedangkan laboran paling rendah D-1 yang relevan dengan jenis laboratorium. Keduanya juga dipersyaratkan memiliki sertifikat sesuai bidang tugasnya.
Pengaturan kompetensinya pun dibuat berdasarkan karakter pekerjaan masing-masing. Untuk kepala laboratorium terdapat empat dimensi kompetensi: kepribadian, sosial, manajerial, dan profesional. Sementara itu, teknisi dan laboran memiliki dimensi kepribadian, sosial, administratif, dan profesional.
Rincian tersebut membantu sekolah menerjemahkan pekerjaan laboratorium ke dalam kegiatan konkret. Kepala laboratorium, misalnya, dituntut mampu menyusun rencana pengembangan dan pengelolaan laboratorium, mengembangkan sistem administrasi, menyusun prosedur operasi standar, mengoordinasikan kegiatan praktikum dengan guru, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi kegiatan. Selain kemampuan teknis administratif, tenaga laboratorium juga harus memiliki kemampuan berkomunikasi secara santun, empatik, dan efektif serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagai bagian kompetensi sosial.
Sekarang, Apa yang Berubah?
Memahami Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025
Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 memperlihatkan pendekatan yang berbeda dengan Permendiknas Nomor 26 Tahun 2008 karena regulasi tersebut tidak dibuat khusus untuk tenaga laboratorium. Cakupan peraturan menteri ini lebih luas karena mengatur standar pendidik dan tenaga kependidikan selain pendidik pada PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Tenaga laboratorium ditempatkan sebagai salah satu jenis tenaga kependidikan selain pendidik bersama kepala satuan pendidikan, pendamping satuan pendidikan, tenaga perpustakaan, tenaga administrasi, dan tenaga kependidikan lainnya.
Tugas tenaga laboratorium disebutkan dalam Pasal 11 ayat (4) Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa tenaga laboratorium bertugas mengelola laboratorium pada Satuan Pendidikan. Jadi hanya ada satu tugas utama, yaitu mengelola laboratorium. Di sinilah salah satu perubahan penting terlihat. Jika Permendiknas Nomor 26 Tahun 2008 membagi tugas tenaga laboratorium menjadi sesuai jabatannya, apakah kepala laboratorium, teknisi, atau laboran. Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 tidak lagi menggunakan pembagian tersebut.
Karena tugas utama tenaga laboratorium hanya satu dan tidak terbagi berdasarkan jabatan seperti dalam regulasi sebelumnya, maka standar yang harus dimiliki tenaga laboratorium juga berubah. Pada pasal 13 Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 disebutkan bahwa standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik adalah kompetensi. Seorang tenaga laboratorium harus memenuhi standar kompetensi kepribadian, sosial, dan profesional.
Mengapa Berubah?
Secara yuridis, Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022. Ketika isi kedua regulasi tentang tenaga laboratorium tersebut disandingkan, tampak adanya pergeseran orientasi dari kompetensi berbasis jabatan ke kompetensi berbasis mutu layanan.
Regulasi tahun 2008 sangat kuat menjawab pertanyaan: kemampuan apa yang harus dimiliki seseorang dalam jabatan tertentu di laboratorium? Regulasi tahun 2025 bergerak ke pertanyaan yang lebih luas: kompetensi seperti apa yang perlu ditunjukkan tenaga laboratorium agar pengelolaan laboratorium memberi kontribusi pada mutu layanan pendidikan dan kebutuhan murid. Bahasa regulasi yang baru juga menekankan pada integritas, kolaborasi, inklusivitas, kebutuhan murid, pembelajaran sepanjang hayat, perkembangan ilmu dan teknologi, mutu layanan, eksplorasi, penemuan, pemecahan masalah, hingga pengelolaan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Apa yang Berubah dalam Peran Tenaga Laboratorium?
Pasal 17 Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 menegaskan bahwa tenaga laboratorium perlu berorientasi pada peningkatan mutu layanan laboratorium yang berpusat pada murid. Tenaga laboratorium memang bukan pendidik, tetapi regulasi tahun 2025 menempatkannya sebagai Tenaga Kependidikan selain Pendidik. Pekerjaan tenaga laboratorium memiliki daya dukung langsung terhadap keberhasilan proses pembelajaran.
Sebagai Tenaga Kependidikan selain Pendidik, tenaga laboratorium seperti halnya tenaga kependidikan lainnya, juga menjalankan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Karena itu, tenaga laboratorium sebaiknya tidak dipahami sebagai orang yang baru bekerja ketika diminta menyiapkan alat. Perannya lebih tepat dipahami sebagai pengelola layanan laboratorium yang memungkinkan pengalaman belajar berlangsung dengan aman, efektif, inklusif, dan bermutu.
Standarisasi Tenaga Laboratorium: Kompetensi Apa yang Dibutuhkan?
Dalam Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 disebutkan bahwa ada tiga dimensi kompetensi bagi Tenaga Kependidikan selain Pendidik, yaitu kepribadian, sosial, dan profesional. Mari kita bedah satu persatu standar kompetensi tenaga laboratorium sekolah.
1. Kompetensi Kepribadian: Profesionalisme Dimulai Dari Integritas
Bagi tenaga laboratorium, kompetensi kepribadian mencakup perilaku etis, kematangan spiritual, moral, dan emosional, integritas, tanggung jawab, keadilan, kemampuan mengembangkan diri melalui refleksi dan pembelajaran sepanjang hayat, serta orientasi pada mutu layanan yang berpusat pada murid.
Dalam pekerjaan sehari-hari, kompetensi ini tampak pada kejujuran pencatatan kondisi alat, keterbukaan melaporkan kerusakan, kedisiplinan menjalankan prosedur keselamatan, dan kesediaan melakukan evaluasi cara kerja. Integritas menjadi penting karena laboratorium berkaitan dengan keselamatan manusia, aset sekolah, data, bahan, peralatan, dan kualitas pengalaman belajar murid.
2. Kompetensi Sosial: Laboratorium Tidak Dikelola Sendirian
Tenaga laboratorium dituntut mampu membangun komunikasi yang terbuka dan kolaboratif dengan pendidik, murid, dan tenaga kependidikan lain; berpartisipasi dalam komunitas profesi; serta membangun hubungan kerja yang sehat dan inklusif. Ketika jadwal laboratorium berbenturan, guru membutuhkan perangkat tertentu, atau murid perlu memahami prosedur keselamatan, kompetensi sosial tenaga laboratorium menjadi penentu kualitas layanan.
3. Kompetensi Profesional: Dari Pengelola Alat Menuju Pengelola Mutu Layanan
Kompetensi profesional tenaga laboratorium antara lain meliputi kemampuan untuk:
a. merencanakan pengelolaan berdasarkan kebutuhan pembelajaran, jenis praktikum, dan kapasitas sarana-prasarana;
b. memanfaatkan bahan, mengoperasikan alat, dan menggunakan metode kerja sesuai prosedur, prinsip ilmiah, efisiensi, akurasi, dan keselamatan;
c. memelihara bahan, alat, serta lingkungan laboratorium;
d. menyediakan layanan secara terjadwal, inklusif, dan adil melalui koordinasi dengan pendidik dan pengguna lain;
e. mengintegrasikan TIK dalam pengelolaan data, simulasi eksperimen, dan dokumentasi kegiatan;
f. mengelola keselamatan dan kesehatan kerja melalui prosedur, pelatihan pengguna, serta sarana proteksi;
g. mengembangkan laboratorium melalui inovasi sarana, optimalisasi tata kelola, dan perluasan fungsi laboratorium sebagai ruang pembelajaran aktif dan kontekstual; serta
h. melakukan evaluasi pengelolaan secara berkala untuk mengidentifikasi kekuatan, kendala, dan peluang peningkatan mutu.
Apa Posisi Tenaga Laboratorium dalam Ekosistem Pembelajaran?
Dalam Pasal 10, Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 memberi pijakan yang jelas tentang posisi tenaga laboratorium, yaitu tenaga laboratorium merupakan Tenaga Kependidikan selain Pendidik. Kelompok ini menjalankan fungsi administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan.
Posisi tenaga laboratorium juga berada pada titik temu antara sarana, teknologi, keselamatan, layanan, dan pembelajaran. Guru mungkin merancang pembelajaran berbasis eksperimen, tetapi kegiatan tersebut membutuhkan laboratorium yang siap. Sekolah mungkin membeli perangkat digital terbaru, tetapi perangkat tersebut memerlukan pengelolaan dan pemeliharaan. Murid mungkin memiliki rasa ingin tahu yang besar, tetapi eksplorasi ilmiah membutuhkan lingkungan yang aman.
Karena itu, frasa “bukan sekadar menjaga laboratorium” bukan berarti pekerjaan menjaga alat, inventaris, atau keamanan menjadi tidak penting. Semua pekerjaan itu tetap penting, tetapi ditempatkan dalam tujuan yang lebih besar: membuat laboratorium berfungsi sebagai lingkungan belajar yang aman, aktif, kontekstual, dan bermutu. Dalam lingkungan pembelajaran digital, peran tersebut semakin luas. Pasal 17 secara eksplisit meminta tenaga laboratorium mampu mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengelolaan data laboratorium, simulasi eksperimen, dan pendokumentasian hasil kegiatan secara digital.
Apa yang Harus Dilakukan Sekolah dan Tenaga Laboratorium?
1. Meninjau kembali pemetaan tugas tenaga laboratorium.
Sekolah perlu mengidentifikasi kebutuhan nyata berdasarkan jenis laboratorium, jumlah pengguna, karakteristik kegiatan, sarana yang tersedia, tingkat risiko, dan kebutuhan pembelajaran. Jumlah serta jenis tenaga kependidikan selain pendidik disesuaikan dengan kebutuhan satuan pendidikan.
2. Memetakan kompetensi yang telah dimiliki dan yang masih perlu dikembangkan. Pemetaan sebaiknya tidak berhenti pada kemampuan mengoperasikan alat, tetapi juga mencakup kolaborasi, keselamatan, penggunaan data, pemanfaatan teknologi, evaluasi, dan pengembangan layanan.
3. Membangun budaya belajar sepanjang hayat.
Regulasi menempatkan refleksi, adaptasi, dan pembelajaran sepanjang hayat sebagai bagian kompetensi kepribadian tenaga laboratorium.
4. Memperkuat kolaborasi antara guru dan tenaga laboratorium.
Kolaborasi tidak berarti mencampuradukkan peran. Guru tetap bertanggung jawab atas pembelajaran sebagai pendidik, sedangkan tenaga laboratorium memastikan pengelolaan laboratorium memberi dukungan optimal.
5. Mengembangkan pengelolaan laboratorium berbasis data.
Data penggunaan ruang, kondisi alat, frekuensi kerusakan, kebutuhan bahan, insiden keselamatan, hasil pemeliharaan, dan umpan balik pengguna dapat menjadi dasar penyusunan program yang lebih tepat.
6. Mengarahkan digitalisasi untuk memperbaiki layanan.
Inventaris digital, jadwal penggunaan daring, basis data pemeliharaan, panduan multimedia, dokumentasi eksperimen, atau simulasi digital sebaiknya digunakan ketika benar-benar meningkatkan efektivitas, transparansi, keterlacakan, dan kemudahan layanan.
7. Membedakan dasar hukum yang berlaku dari referensi historis.
Permendiknas Nomor 26 Tahun 2008 telah dicabut. Rincian teknisnya masih dapat dipelajari sebagai bahan historis atau referensi praktik internal, tetapi tidak lagi digunakan sebagai ketentuan hukum yang berlaku.
Penutup : Dari Penjaga Ruang Menjadi Penjaga Mutu Pengalaman Belajar
Perubahan dari Permendiknas Nomor 26 Tahun 2008 menjadi Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 memperlihatkan perjalanan yang menarik. Regulasi 2008 memberi fondasi kuat melalui pembagian jabatan, persyaratan kualifikasi, dan rincian kompetensi kepala laboratorium, teknisi, serta laboran. Regulasi 2025 kemudian menempatkan tenaga laboratorium dalam kerangka tenaga kependidikan yang lebih luas dengan tiga kompetensi utama: kepribadian, sosial, dan profesional.
Regulasi baru tidak menghilangkan kebutuhan terhadap keterampilan teknis. Mengoperasikan alat, mengelola bahan, melakukan pemeliharaan, menjaga keselamatan, menyediakan layanan, dan mengelola administrasi tetap diperlukan. Tuntutannya bahkan meluas ke kemampuan mengintegrasikan TIK, melakukan evaluasi, mengembangkan inovasi, membangun kolaborasi, serta menjadikan laboratorium sebagai ruang pembelajaran aktif dan kontekstual.
Tenaga laboratorium memang bertugas mengelola laboratorium. Namun, laboratorium yang dikelolanya adalah bagian dari lingkungan pendidikan. Alat yang dirawat akan digunakan untuk belajar. Bahan yang ditata akan digunakan untuk bereksperimen. Komputer yang dipelihara akan digunakan untuk mengakses, mengolah, atau menghasilkan informasi. Prosedur keselamatan yang diterapkan akan melindungi murid dan guru. Data yang dicatat akan membantu sekolah membuat keputusan.
“Keberhasilan tenaga laboratorium tidak selayaknya hanya dinilai dari seberapa rapi ruangannya atau seberapa lengkap inventarisnya.
Pertanyaan yang lebih bermakna adalah: seberapa besar pengelolaan laboratorium membantu murid memperoleh pengalaman belajar yang aman, mudah diakses, aktif, kontekstual, dan bermutu?”
Daftar Referensi
[1] Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 226. Sumber resmi: https://peraturan.go.id/id/permendikbudristek-no-22-tahun-2023
[2] Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia. (2008). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah. Ditetapkan 11 Juni 2008. Naskah regulasi digunakan sebagai sumber utama artikel.
[3] Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 895. Sumber resmi: https://peraturan.bpk.go.id/Details/335231/permendikdasmen-no-21-tahun-2025
[4] Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
[5] Pemerintah Republik Indonesia. (2022). Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.