Frequently Asked Questions
Siapa yang dapat mengajukan permohonan informasi publik?
Setiap warga negara dan atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Apakah persyaratan pengajuan permohonan informasi dan pengajuan keberatan atas tanggapan PPID BBGP Provinsi Jawa Tengah?
Melampirkan Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon dari individu atau Akte Pendirian Badan Hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk pemohon dari badan hukum serta dokumen persyaratan permohonan informasi lainnya sesuai standar pelayanan informasi di BBGP Provinsi Jawa Tengah.
Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi publik?
Melakukan permohonan informasi publik pada laman https://bbgpjateng.kemdikbud.go.id/ppid/ atau melalui posel dengan alamat bbgpjateng@kemdikbud.go.id. Informasi lengkapnya silakan Saudara lihat di Prosedur Permohonan Informasi Publik.
Bagaimana mekanisme pemberian tanggapan PPID BBGP Provinsi Jawa Tengah atas permohonan informasi publik?
Tanggapan atas permohonan informasi publik dari Pemohon akan disampaikan melalui posel permohonan informasi yang dipergunakan saat pengisian Forms Permohonan Informasi.
Berapa lama pemberian tanggapan PPID BBGP Provinsi Jawa Tengah atas permohonan informasi publik?
Tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi jika informasi tersedia, jika belum tersedia memerlukan penambahan 2 (dua) hari kerja berikutnya.
Berapa biaya untuk memperoleh informasi publik dari PPID BBGP Provinsi Jawa Tengah?
Layanan informasi ini tidak dipunggut biaya dan dilayani dengan gratis.
Kapan waktu pelayanan informasi publik oleh PPID BBGP Provinsi Jawa Tengah?
Senin - Kamis : 7.30 - 16.00 WIB
Jumat : 7.30 - 16.30 WIB