×

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Selamat datang, di laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Balai Besar Guru Penggerak Provinsi Jawa Tengah

PPID

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID, maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit-belit karena dilayani melalui satu pintu.

Maklumat Pelayanan

Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Jawa Tengah

Maklumat Pelayanan

Informasi Diumumkan Berkala

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali

Informasi Setiap Saat

Informasi yang wajib disediakan kepada pemohon informasi sesuai prosedur permintaan informasi publik

Informasi Serta Merta

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan terkait hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum

Informasi Dikecualikan

Informasi yang tidak dapat diakses pemohon informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

Layanan Kami

Form Permohonan Informasi

Form Keberatan Informasi

Form Sengketa Informasi

Waktu & Tempat Pelayanan

Biaya Layanan Informasi











Survey Kepuasan