×

Whistleblowing System (WBS)

Whistleblowing System (WBS) adalah mekanisme untuk menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran, penyimpangan, atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kemendikdasmen.

Sistem ini bertujuan untuk menciptakan budaya kerja yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Melalui WBS, setiap individu, baik pegawai Kemendikdasmen maupun masyarakat umum, dapat berperan aktif dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi pendidikan di Indonesia.

Cara Melaporkan Dugaan Pelanggaran melalui WBS

Pelaporan melalui Whistleblowing System dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Akses Situs WBS. Kunjungi laman Whistleblowing System dibawah ini. Kami menyediakan dua link untuk pelaporan WBS, yaitu WBS yang langsung menuju ke Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen dan WBS yang menuju ke BBGTK Provinsi Jawa Tengah.
  2. Isi Identitas Pelapor (Register). Pelapor dapat memilih untuk menyampaikan laporan secara anonim atau mencantumkan identitas diri. Namun, mencantumkan identitas dapat mempermudah komunikasi jika diperlukan klarifikasi lebih lanjut.
  3. Jelaskan Dugaan Pelanggaran. Uraikan secara jelas dugaan pelanggaran yang terjadi. Sebutkan waktu dan lokasi kejadian. Identifikasi pihak-pihak yang terlibat jika memungkinkan. Sertakan bukti pendukung seperti dokumen, foto, atau rekaman jika tersedia.
  4. Kirim Laporan. Setelah memastikan informasi yang diberikan sudah lengkap dan akurat, kirimkan laporan melalui sistem WBS.


Jaminan Kerahasiaan dan Perlindungan Pelapor

Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor serta isi laporan yang disampaikan. Selain itu, pelapor yang bertindak dengan itikad baik akan mendapatkan perlindungan dari potensi tindakan balasan atau intimidasi.

Dengan adanya Whistleblowing System ini, diharapkan semakin banyak pihak yang berani melaporkan pelanggaran demi menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Survey Kepuasan