×

Profil PPID BBGTK Jateng

Profil PPID BBGTK Jateng

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BBGTK Provinsi Jawa Tengah merupakan unit yang bertanggung jawab atas pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Balai Beesar Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Jawa Tengah. PPID berfungsi sebagai pusat pelayanan informasi publik, dengan tugas utama menyediakan akses informasi yang terbuka, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat luas.


Dalam menjalankan fungsinya, PPID mengelola dan menyebarluaskan informasi publik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, PPID juga memastikan pengelolaan informasi yang sensitif tetap terjaga kerahasiaannya, sejalan dengan peraturan yang berlaku. Dengan adanya PPID, BBGTK Provinsi Jawa Tengah bertujuan untuk meningkatkan keterbukaan informasi dan memperkuat akuntabilitas publik melalui penyebaran informasi yang relevan dan mudah diakses.


Visi & Misi PPID

Visi PPID

"Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."


Misi PPID

1. Menyediakan informasi publik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

2. Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.

3. Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses dan bersifat desentralisasi.

4. Memanfaatkan teknologi informasi dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat dan mendukung pengelolaan keterbukaan informasi publik


Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagaimana pada diktum KESATU memiliki tugas

sebagai berikut:

1. menyimpan,mendokumentasikan dan mengamankan informasi;

2. Memberikan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;

3. Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana serta sesuai dengan aturan yang berlaku;

4. Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;

5. Mengklasifikasikan informasi dan/ atau pengubahannya;

6. Menetapkan informasi publik yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;

7. Mernbuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diarnbil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik;

8. Menyelesaikan sengketa informasi publik unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan;

9. Melakukan evaluasi terhadap pelayanan dan pendokumentasian informasi publik di unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan.



SK PPID BBGTK Provinsi Jawa Tengah

Survey Kepuasan